Mojokerto,KianSiber.com— Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Faradila Intanti (22), warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, yang diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama suaminya, Herpin. Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan penadah hasil curian.
Faradila ditangkap Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto setelah penyidik mengusut pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S 3049 NAZ di Dusun Jasem, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Begitu laporan masuk, saya perintahkan Kasat Reskrim untuk memberikan atensi dan bergerak cepat. Tim Jatanras berhasil mengamankan satu pelaku (FI). Ini komitmen kami, tidak ada ruang bagi pelaku curat, curas, dan curanmor di wilayah Mojokerto,” kata Erik, Selasa (13/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, Faradila mengakui keterlibatannya dalam pencurian di Jatirejo serta dua lokasi lainnya di Kecamatan Gondang. Dengan demikian, polisi menduga pasangan tersebut terlibat dalam tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Herpin sendiri telah lebih dahulu ditangkap pada 7 Juli 2026. Polisi menduga keduanya berbagi peran saat beraksi, mulai dari mengawasi situasi hingga mengeksekusi pencurian.
Menurut Erik, sasaran pelaku adalah sepeda motor matik yang diparkir di pinggir jalan atau halaman rumah tanpa pengawasan. Pelaku diduga merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T dan beraksi pada siang hari ketika situasi dinilai memungkinkan.
“Ini modus klasik, tetapi masih sering berhasil karena kelengahan kita. Pelaku ini terbilang lihai, beraksi pada siang hari saat warga lengah. Bersama HE yang sudah lebih dulu tertangkap pada 7 Juli 2026, mereka berbagi peran, satu mengawasi situasi dan satu lagi menjadi eksekutor,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain STNK dan BPKB Honda Beat bernomor polisi S 3049 NAZ, kunci kontak kendaraan, flashdisk berisi rekaman CCTV, satu kaus bermotif cokelat putih, serta sepasang sandal yang diduga dikenakan saat beraksi di Jatirejo.
Saat ini, Faradila ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terang. Polisi juga menyatakan penyidikan terus dikembangkan, termasuk untuk menelusuri dugaan penadah hasil curian.
(Red)


